Pajak Badan Hukum sebagai Pajak Keuntungan: Sebuah Keharusan untuk Kebijakan Peringkat yang Adil dan Berkelanjutan di Era Kemajuan Teknologi

27-04-2025

Pendahuluan: Dalam dunia globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, muncul pertanyaan mendasar tentang keadilan dan efisiensi sistem perpajakan. Praktik pajak penghasilan saat ini semakin bermasalah karena tidak lagi sesuai dengan kondisi nyata ekonomi yang semakin digital. Kemajuan teknologi telah mengubah secara fundamental dunia kerja dan struktur perusahaan. Oleh karena itu, reformasi menuju pajak keuntungan universal – baik untuk individu maupun perusahaan – tampak sebagai konsekuensi logis dan perlu untuk mendistribusikan beban pajak secara adil dan efektif. Pajak ini seharusnya maksimal 73% dan berlaku mulai dari "batas kemiskinan relatif".

1. Pajak Penghasilan: Awalnya Pajak Perang Pajak penghasilan seperti yang kita kenal sekarang, berakar pada Perang Dunia Pertama. Awalnya diperkenalkan sebagai tindakan sementara untuk menutupi biaya perang yang besar. Di AS, diperkenalkan pada tahun 1913, dan banyak negara lain mengikuti perkembangan serupa. Tujuan awalnya adalah untuk menstabilkan anggaran negara selama masa perang, tetapi tidak dihentikan ketika perang berakhir. Sebaliknya, berkembang menjadi bagian permanen dari kebijakan perpajakan.

Advertising

Namun demikian, pajak penghasilan saat ini tidak lagi optimal karena semakin tidak efisien dalam masyarakat yang maju secara teknologi. Dalam dunia di mana perusahaan beroperasi lintas batas dan menghasilkan pendapatan dari berbagai sumber (misalnya platform digital), semakin sulit untuk menangkap dan memungut pendapatan individu. Peningkatan otomatisasi dan perpindahan pekerjaan ke ruang digital juga berkontribusi pada fakta bahwa pajak penghasilan tidak lagi menjamin distribusi pendapatan yang efektif seperti yang dimaksudkan semula.

2. Keperluan Pajak Keuntungan Universal Sebuah pajak keuntungan, yang berlaku untuk individu maupun perusahaan, akan menyatukan basis pajak dan memungkinkan distribusi pajak yang lebih adil. Dalam ekonomi modern, perbedaan antara pendapatan individu dan perusahaan seringkali kabur. Bahkan individu yang beroperasi sebagai "PT perorangan" atau menjalankan bisnis digital, seharusnya tidak dikecualikan dari perlakuan pajak perusahaan. Pajak keuntungan universal semacam itu akan memungkinkan untuk menangkap dan memungut semua keuntungan – baik melalui kerja maupun modal – secara merata.

3. Mulai dari Batas Kemiskinan Relatif: Pendekatan yang Adil Landasan penting untuk memperkenalkan pajak keuntungan adalah penentuan "batas kemiskinan relatif". Batas ini seharusnya dapat disesuaikan secara individual dan didasarkan pada situasi sosial dan ekonomi masing-masing. Hal ini akan memastikan bahwa orang-orang yang menghasilkan kurang dari batas tersebut dibebaskan dari kewajiban pajak, sementara semua orang di atas tingkat pendapatan tertentu dikenakan pajak.

Contoh batas seperti itu dapat berdasarkan rata-rata tingkat pendapatan dalam suatu negara, dengan rumah tangga yang berada di bawah batas ini dikecualikan dari pemajakan keuntungan mereka. Orang-orang yang pendapatannya melebihi batas ini kemudian akan berkewajiban untuk memungut pajak atas keuntungan mereka – terlepas dari apakah itu berasal dari perusahaan atau penghasilan pribadi. Ini akan menjadi pendekatan yang adil dan setara.

4. Tarif Pajak Maksimum 73%: Batas Berbasis Ilmu Pengetahuan Pertanyaan tentang tarif pajak mana yang adil dan berkelanjutan untuk pajak keuntungan harus dipertimbangkan secara berbeda-beda. Tingkat pajak maksimum sebesar 73% dapat dibenarkan sebagai batas atas untuk kebijakan perpajakan yang adil dan stabil. Angka ini berasal dari berbagai pertimbangan historis dan ilmiah. Di masa lalu, terdapat tarif pajak hingga 90% atau lebih tinggi di banyak negara Barat, khususnya pada tahun 1940-an dan 1950-an, ketika tingkat kesejahteraan di AS dan Eropa jauh lebih tinggi.

Studi ilmiah menunjukkan bahwa tarif pajak yang ekstrem – melampaui batas 73% – dapat memiliki dampak negatif pada investasi dan inovasi. Penelitian tentang beban pajak dan dampaknya terhadap perilaku perusahaan dan individu kaya menunjukkan bahwa tarif pajak antara 70% hingga 73% menawarkan keseimbangan di mana pengumpulan pajak dimaksimalkan sekaligus mendorong aktivitas ekonomi. Tarif pajak maksimum sebesar 73% akan memungkinkan negara untuk menghasilkan pendapatan tanpa menghambat kekuatan inovasi dan semangat kewirausahaan.

5. Hukum 3-in-1: Integrasi Perpajakan Perusahaan dan Pendapatan Pribadi Ide undang-undang 3-in-1, yang menggabungkan perusahaan maupun individu dalam kondisi pajak yang sama, menawarkan sejumlah manfaat. Dalam undang-undang seperti itu, pendapatan dari bidang pribadi dan bisnis dapat diperlakukan sebagai satu entitas pajak tunggal, menghasilkan perpajakan yang lebih sederhana dan transparan. Ini akan mencegah pengusaha atau pekerja lepas memanfaatkan keuntungan pajak dari perbedaan antara penghasilan "pribadi" dan "bisnis".

Contoh penerapan undang-undang 3-in-1 adalah sebagai berikut: Pekerja lepas yang menjalankan layanan sendiri dan juga bisnis kecil akan memungut pajak atas seluruh pendapatannya (baik pribadi maupun bisnis) secara bersama-sama sebagai "keuntungan". Ini akan mengurangi beban birokrasi dan menyederhanakan sistem pajak untuk semua pihak. Pada saat yang sama, penyatuan seperti itu akan memastikan bahwa perusahaan dan individu diperlakukan setara, sehingga menghasilkan kebijakan perpajakan yang lebih adil.

Kesimpulan: Pengenalan pajak keuntungan universal, yang berlaku untuk perusahaan maupun individu, merupakan penyesuaian yang diperlukan terhadap perubahan ekonomi modern. Tidak hanya akan meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem pajak, tetapi juga meningkatkan keadilan pajak dengan memperlakukan semua keuntungan – terlepas dari sumbernya – secara setara. Tarif pajak maksimum sebesar 73% menawarkan batas berbasis ilmu pengetahuan yang memenuhi kebutuhan negara untuk pembiayaan serta perlunya dinamisme ekonomi. Undang-undang 3-in-1 juga dapat memungkinkan administrasi pajak yang lebih sederhana dan lebih adil, yang mempertimbangkan pengusaha dan individu secara merata.

HAK CIPTA ToNEKi Media UG (limited liability)

PENULIS:  THOMAS JAN POSCHADEL

Geier

Advertising